BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Administrasi sarana dan prasarana pendidikan merupakan
hal yang sangat menunjang atas tercapainya suatu tujuan dari pendidikan,
sebagai seorang personal pendidikan kita dituntut untuk menguasi dan memahami
administrasi sarana dan prasarana, untuk meningkatkan daya kerja yang efektif
dan efisien serta mampu menghargai etika kerja sesama personal pendidikan,
sehingga akan tercipta keserasian, kenyamanan yang dapat menimbulkan kebanggaan
dan rasa memiliki baik dari warga sekolah maupun warga masyarakat sekitarnya. Lingkungan
pendidikan akan bersifat positif atau negatif itu tergantung pada pemeliharaan
administrasi sarana dan prasarana itu sendiri.
Terbatasnya pengetahuan dari personal tata
usaha sekolah akan administrasi sarana dan prasarana pendidikan, serta kurangnya
minat dari mereka untuk mengetahui dan memahaminya dengan sungguh sungguh, maka
dari itu kami menyusun makalah ini.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa Pengertian
Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan?
2.
Bagaimana
Prinsip-Prinsip Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan?
3.
Apa Komponen-Komponen Administrasi
Sarana Dan Prasarana Pendidikan?
4.
Bagaimana Proses
Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan?
C. Tujuan
1.
Apa Pengertian
Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan?
2.
Bagaimana
Prinsip-Prinsip Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan?
3.
Apa Komponen-Komponen Administrasi
Sarana Dan Prasarana Pendidikan?
4.
Bagaimana Proses
Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
Administrasi sarana dan prasarana pendidikan merupakan seluruh proses
kegiatan yang direncanakan dan diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh
serta pembinaan secara kontinu terhadap benda-benda pendidikan, agar senantiasa
siap-pakai (ready for use) dalam PBM sehingga PBM semakin efektif dan
efisien guna membantu tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Proses Belajar Mengajar (PBM) atau Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akan
semakin sukses bila ditunjang dengan sarana dan prasarana pendidikan yang
memadai, sehingga pemerintah pun selalu berupaya untuk secara terus menerus
melengkapi sarana dan prasarana pendidikan bagi seluruh jenjang dan tingkat
pendidikan, sehingga kekayaan fisik negara yang berupa sarana dan prasarana
pendidikan telah menjadi sangat besar.[1]
Dengan demikian dapat di tarik
suatau kesimpulan bahwa Administrasisarana dan prasarana pendidikan itu adalah
semua komponen yang sacaralangsung maupun tidak langsung menunjang jalannya
proses pendidikan untukmencapai tujuan dalam pendidikan itu
sendiri. Menurut keputusan menteri P dan K No 079/ 1975, sarana
pendididkan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu :
1.
Bangunan dan
perabot sekolah
2.
Alat pelajaran yang
terdiri dari pembukuan , alat-alat peraga dan laboratorium.
3.
Media pendidikan
yang dapat di kelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil
dan media yang tidak menggunaakan alat penampil.
Sedangkan administrasi sarana dan prasarana itu
sendiri mempunyai peranan yang sangat penting bagi terlaksananya proses
pembelajaran di sekolaah serta menunjang tercapainya tujuan pendidikan di
sebuah sekolah baik tujuan secara khusus maupun tujuan secara umum. Terdapat beberapa
pemahaman mengenai administrasi sarana dan prasarana di antaranya adalah :
1.
Berdasarkan
konsepsi lama dan modern
Menurut konsepsi
lama administrasi sarana dan prasarana itu di artikan sebagai sebuah system
yang mengatur ketertiban peralatan yang ada di sekolah . Menurut konsepsi
modern administrasi sarana dan prasarana itu adalah suatu proses seleksi dalam penggunaan
sarana dan prasarana yang ada di sekolah. Guru menurut konsepsi lama bertugas
untuk mengatur ketertiban penggunaan sarana sekolah, menurut konsepsi modern
guru bertugas sebagai administrator dan bertanggung jawab kepada kepala
sekolah.
2.
Berdasarkan
pandangan pendekatan operasional tertentu
a.
Seperangkat kegiatan dalam mempertahankan ketertiban
penggunaan sarana dan prasarana di sekolah melalui penggunaan di siplin
(pendekatan otoriter ).
b.
Seperangkat kegiatan untuk mempertahankan ketertiban
sarana dan prasarana sekolah dengan melalui pendekatan intimidasi
b.
Seperangkat kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan
sarana dan prasarana sekolah dalam proses pembelajaran (pendekatan permisif)
c.
Seperangkat
kegiatan untuk mengefektifkan penggunaan sarana dan prasarana sekolah sesuai
dengan program pembelajaran (pendekatan intruksional)
d.
Seperangkat
kegiatan untuk mengembangkan sarana dan prasarana sekolah
e.
Seperangkat
kegiatan untuk mempertahankan keutuhan dan keamanan dari sarana dan prasarana
yang ada di sekolah.
Pengertian lain dari administrasi sarana dan prasarana adalah suatu usaha
yang di arahkan untuk mewujudkan suasana belajar mengajar yang efektif dan
menyenangkan serta dapat memotivasi siswa untuk belajar dengan baik sesuai
dengan kemampuan dan kelengkapan sarana yang ada.
Dengan demikian adminitrasi sarana dan
prasarana itu merupakan usaha untuk mengupayakan sarana dan alat peraga yang di
butuhkan pada proses pembelajaran demi lancarnya dan tercapainya tujuan
pendidikan.[2]
B.
Prinsip-Prinsip Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
Menurut Hunt Pierce prinsip dasar dalam administrasi sarana dan prasarana
disekolah sebagai berikut:
1.
Lahan bangunan dan
perlengkapan perabot sekolah harus menggambarkan cita dan citra masyarakat
seperti halnya yang dinyatakan dalam filsafat dan tujuan pendidikan.
2.
Perencanaan lahan
bangunan, dan perlengkapan-perlengkapan prabot sekolah hendaknya merupakan
pancaran keinginan bersama dan dengan pertimbangan suatu tim ahli yang cukup
cakap yang ada di masyarakat.
3.
Lahan bangunan dan perlengkapan-perlengkapan
prabot sekolah hendaknya disesuaikan memadai bagi kepentingan anak-anak didik,
demi terbentuknya karakter mereka dan dapat melayani serta menjamin mereka di
waktu belajar, bekerja, dan bermain sesuai dengan bakat mereka.
4.
Lahan bangunan dan
perlengkapan-perlengkapan prabot sekolah serta alat-alatnya hendaknya
disesuaikan dengan kepentingan pendidikan yang bersumber dari kepentingan serta
keutamaan atau manfaat bagi anak-anak/murid-murid dan guru-guru.
5.
Sebagai penanggung
jawab harus membantu program sekolah secara efektif melatih para petugas serta
memilih alatnya dan cara menggunakannya agar mereka dapat menyesuaikan diri
serta melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan fungsi dan profesinya.
6.
Seorang penanggung
jawab sekolah harus mempunyai kecakapan untuk mengenal, baik kualitatif maupun
kuantitatif serta menggunakan dengan tepat fungsi bangunan dan perlengkapannya.
7.
Sebagai penangung jawab
harus mampu memelihara dan mengunakan bangunan dan tanah sekitarnya sehingga ia
dapat membantu terwujudnya kesehatan, keamanan, kebahagiaan dan keindahan serta
kemajuan dari sekolah dan masyarakat. Gedung-gedung yang dibangun harus
diupayakan melalui perencanaan yang matang sehingga minimal digunakan dalam
waktu 25 tahun. Untuk itu gedung harus kuat, awet dan
posisinya tepatsehingga tidak sampai dibongkar kemudian didirikan gedung
baru di tempat yang sama dalam waktu yang relatif cepat, karena cara itu adalah
pemborosan. Sebaiknya gedung itu dibangun bertingkat yang mengandung manfaat di
samping menghemat tanah juga terkesan kokoh. Bentuk gedung pun sebaiknya juga
indah dan memiliki gaya arsitektur yang khas yang menyebabkan orang yang
memandang merasa tertarik
8.
Sebagai penanggung
jawab sekolah bukan hanya mengetahui kekayaan sekolah yang dipercayakan kepadanya,
melainkan harus memperhatikan seluruh alat-alat pendidikan yang dibutuhkan oleh
anak didiknya.[3]
C. Komponen-Komponen Administrasi Sarana Dan
Prasarana Pendidikan
1.
Lahan
Lahan yang di perlukan untuk mendirikan sekolah
harus di sertai dengan tanda bukti kepemilikan yang sah dan lengkap
(sertifikat), adapun jenis lahan tersebut harus memenuhi beberapa
kriteria antara lain :
a.
Lahan terbangun
adalah lahan yang diatasnya berisi bangunan ,
b.
Lahan terbuka
adalah lahan yang belum ada bangunan diatasnya.
c.
Lahan kegiatan
praktek adalah lahan yang di gunakan untuk pelaksanaan kegiatan praktek
d.
Lahan pengembangan
adalah lahan yang di butuhkan untuk pengembangan bangunan dan kegiatan praktek.
Lokasi
sekolah harus berada di wilayah pemukiman yang sesuai dengan cakupan wilayah
sehingga mudah di jangkau dan aman dari gangguan bencana alam dan lingkungan
yang kurang baik.
2.
Ruang
Secara umum jenis
ruang di tinjau dari fungsinya dapat di kelompokkan dalam :
a.
Ruang pendidikan
Ruang pendidikan berfungsi
untuk menampung proses kegiatan belajar mengajar teori dan praktek antara lain
:
1)
Ruang perpustakaaan
2)
Ruang
Laaboraatorium
3)
Ruang kesenian
4)
Ruang Olah
raga
5)
Ruang keteraampilan
b.
Ruang administrasi
Ruang Administrasi berfungsi
untuk melaksanakan berbagai kegiatan kantor. Ruang administrasi terdiri dari :
1)
Ruang kepala
sekolah
2)
Ruang tata usaha
3)
Ruang guru
4)
Gudang
c.
Ruang penunjang
Ruang penunjang
berfungsi untuk menunjang kegiatan yang mendukung proses kegiatan belajar
mengajar antara lain :
1)
Ruang Ibadah
2)
Ruang serbaguna
3)
Ruang koperasi
sekolah
4)
Ruang UKS
5)
Ruang OSIS
6)
Ruang WC/ kamar
mandi
7)
Ruang BP
3.
Perabot
Secara umum perabot sekolah
mendukung 3 fungsi yaitu : fungsi pendidikan, fungsi administrasi, fungsi
penunjang. Jenis perabot sekolah di kelompokkan menjadi 3 macam :
a. Perabot pendidikan
Perabot pendidikan adalah
semua jenis mebel yang di gunakan untuk proses kegiatan belajar mengajar.
Adapun Jenis, bentuk dan ukurannya mengacu pada kegiatan itu sendiri.
b. Perabot administrasi
Perabot administrasi adalah
perabot yang di gunakan untuk mendukung kegiatan kantor. jenis perabot ini
hanya tidak baku / terstandart secara internasional.
c. Perabot penunjang
Perabot penunjang adalah
perabot yang di gunakan / di butuhkan dalam ruang penunjang. seperti perabot
perpustakaan, perabot UKS, perabot OSIS dsb.
4.
Alat Dan Media
Pendidikan
Setiap mata pelajaran sekurang
– kurangnya memiliki satu jenis alat peraga praktek yang sesuai
dengan keperluan pendidikan dan pembelajaran, sehingga dengan
demikian proses pembelajaran tersebut akan berjalan dengan optimal.
5.
Buku atau Bahan Ajar
Bahan ajar adalah sekumpulan
bahan pelajaran yang di gunakan dalam kegiatan proses belajar
mengajar. Bahan ajar ini terdiri dari :
a. Buku pegangan
Buku pegangan di
gunakan oleh guru dan peserta didik sebagai acuan dalam pembelajaran yang
bersifat Normatif, adaptif dan produktif.
b. Buku pelengkap
Buku ini di gunakan
oleh guru untuk memperluas dan memperdalam penguasaan materi
c. Buku sumber
Buku ini dapat di
gunakan oleh guru dan peserta didik untuk memperoleh kejelasan informasi
mengenai suatu bidang ilmu / keterampilan.
d. Buku bacaan
Buku ini dapat di
gunakan oleh guru dan peserta didik sebagai bahan bacaan tambahan (non
fiksi) untuk memperluas pengetahuan dan wawasan serta sebagai bahan bacaan
(fiksi ) yang bersifat relative.[4]
D.
Proses Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
Secara kronologis operasional kegiatan administrasi sarana dan prasarana
pendidikan meliputi:
1.
Perencanaan Pengadaan
Barang
Suatu kegiatan administrasi/manajemen/pengelolaan yang baik dan tidak
gegabah (sembrono) tentu diawali dengan suatu perencanaan yang matang dan baik
dilaksanakan demi menghindari terjadinya kesalahan dan kegagalan yang tidak
diinginkan. Freedman dan kawan-kawan (1952) mengatakan, bahwa perencanaan atau
rencana adalah pengetrapan secara sistematik daripada pengetahuan yang tepat
guna untuk mengontrol dan menentukan arah kecenderungan perubahan, menuju
kepada tujuan yang telah ditetapkan. Dari definisi tersebut tersirat dua fungsi
pokok dari perencanaan, yaitu:
a.
Suatu
rencana/perencanaan dapat digunakan untuk mengontrol setiap langkah kegiatan
pembelajaran.
b.
Bila terpaksa terjadi
hambatan/kendala, maka demi tetap tercapainya tujuan yang telah ditetapkan,
maka rencana/perencanaan dapat digunakan untuk memberi arah perubahan
seperlunya.[5]
2.
Prakualifikasi Rekanan
Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan melalui pembelian sebagai tindak
lanjut pelaksanaan DIK/DIK dilakukan dengan sisitem lelang/tender yang diikuti
oleh para rekanan, untuk menghindari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan
seperti penyalahgunaan, spekulasi, manipulasi serta perbuatan-perbuatan
sembrono lainnya.
3.
Pengadaan Barang
Pengadaan merupakan
segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan barang/jasa/benda bagi
keperluan pelaksanaan tugas. Sejalan dengan pembicaraan di depan maka pengadaan
sarana dan prasarana pendidikan dilakukan sebagai berikut:
a.
Pengadaan tanah
Untuk pengadaan tanah dapat dilaksanakan dengan cara membeli, menerima
hibah, menerima hak pakai atau tukar.
b.
Pengadaan bangunan
Untuk pengadaan bangunan ini dapat dilaksanakan dengan membangun/mendirikan
bangunan baru, membeli, menyewa, menerima hibah atau menukar (pada prinsipnya
sama dengan pengadaan tanah).
c.
Pengadaan perabot
Cara pengadaan perabot dapat dilaksanakan dengna membeli, membuat sendiri
atau menerima bantuan/sumbangan.
d.
Pengadaan
Kendaraan/Alat Transportasi
Yang dimaksud dengan kendaraan adalah alat angkut orang atau barang untuk
di darat, di air dan di udara. Khusus untuk sekolah hanya kendaraan darat dan
air.
e.
Pengadaan Sarana
Pendidikan, Alat-alat kantor dan Alat Tulis Kantor (ATK). Sarana pendidikan
(alat pelajaran, alat peraga, media dan alat praktikum) dan alat tulis kantor
(kertas, tinta stensil, map, dan sebagainya) dapat diadakan sesuai ketentuan
yang berlaku, yaitu untuk jumlah besar tertentu melalui lelang dengan tender
rekanan.
4.
Penyimpanan
Setelah pengadaan
barang terealisasikan, maka kegiatan selanjutnya yang dilakukan ialah
menampung/mewadahi hasil pengadaan barang-barang tersebut demi keamanannya,
baik yang belum maupun yang akan didistribusikan, disebut penyimpanan.[6]
Untuk keperluan
penyimpanan barang biasanya digunakan gudang. Untuk mempersiapkan sebuah gedung
perlu diperhatikan beberapa faktor pendukungnya seperti lokasi, konstruksi,
macam/bentuk/jenis dan ketentuan tata letak barang di dalamnya sesuai jenis dan
sifat barangnya.
5.
Inventarisasi
Inventarisasi berasal dari kata “inventaris” yang berarti daftar
barang-barang, bahan, dan sebagainya. Jadi inventarisasi merupakan kegiatan
untuk mencatat dan menyusun daftar barang-barang/bahan yang ada secara teratur
menurut ketentuan yang berlaku.
Inventarisasi ini dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan
pengawasan yang efektif terhadap barang-barang milik negara (atau swasta).
Inventarisasi juga memberikan masukan (input) yang sangat
berharga/berguna bagi efektivitas pengelolaan sarana dan prasarana, seperti
perencanaan, analisis kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran,
pemeliharaan, rehabilitas dan penghapusan.
Secara khusus,
inventarisasi dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut.
a.
Untuk menjaga dan
menciptakan tertib administrasi sarana dan prasarana yang dimiliki suatu
sekolah.
b.
Untuk menghemat
keuangan sekolah, baik dalam pengadaan maupun untuk pemeliharaan dan
penghapusan sarana dan prasarana sekolah.
c.
Sebagai bahan atau
pedoman untuk menghitung kekayaan suatu sekolah dalam bentuk materiil yang
dapat dinilai dengan uang.
d.
Untuk memudahkan
pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana yang dimiliki oleh suatu
sekolah.
6.
Penyaluran
Penyaluran merupakan kegiatan yang menyangkut pemindahan barang dan
tanggung jawab dari instansi/pemegang yang satu kepada instasi/pemegang yang
lain. Dalam lingkungan yang sempit seperti di lingkungan sekolah/fakultas, maka
kegiatan penyaluran ini dapat berwujud pendistribusian atau kegiatan
membagi/mengeluarkan barang sesuai kebutuhan guru/dosen/seksi bagian dalam
instasi/sekolah/fakultas tersebut untuk keperluan kegiatan belajar-mengajar
serta perkantoran.
7.
Pemeliharaan
Agar setiap barang yang kita miliki senantiasa dapat berfungsi dan
digunakan dengan lancar tanpa banyak menimbulkan gangguan/hambatan, maka
barang-barang tersebut perlu dirawat secara baik dan kontinu untuk
menghindarkan adanya unsur-unsur pengganggu/perusaknya.
Kegiatan pemeliharaan
dapat dilakukan menurut ukuran waktu dan menurut ukuran keadaan barang.
Pemeliharaan menurut ukuran waktu dapat dilakukan setiap hari.
8.
Rehabilitas
Rehabilitas merupakan
kegiatan untuk memperbaiki barang dari kerusakan dengan tambal sulam atau
penggantian suku cadangnya agar barang tersebut dapat dipergunakan lagi
sehingga mempunyai daya pakai yang lebih lama.
9.
Penghapusan
Proses kegiatan yang bertujuan menghilangkan/mengeluarkan barang-barang
milik negara dari daftar inventaris negara berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku disebut penghapusan.
Penghapusan sebagai
salah satu fungsi administrasi sarana pendidikan, mempunyai arti:
a.
Mencegah atau
sekurang-kurangnya membatasi kerugian/ pemborosan biaya untuk keperluan
pemeliharaan / perbaikan / pengamanan barang-barang yang semakin buruk
kondisinya, barang-barang yang berkelebihan dan/ atau tidak dapat dipergunakan
lagi.
b.
Meringankan beban kerja
dan tanggung jawab pelaksanaan inventaris.
c.
Membebaskan satuan
organisasi dari pengurusan dan pertanggung jawaban barang yang tidak produktif
lagi.
d.
Membebaskan ruangan
atau pekarangan kantor dari penumpukan barang-barang yang tidak dipergunakan
lagi, sehingga seluruh kantor pada umumnya kelihatan bersih dan rapi serta
sehat.
10. Pengendalian
Seluruh kegiatan Administrasi
Sarana dan Prasarana Pendidikan yang telah dilukiskan, masing-masing tidak bisa
berjalan sendiri-sendiri tanpa terkendali. Ketidaklancaran atau hambatan yang
terjadi pada salah satu fungsi akan merupakan hambatan bahkan kemacetan dari
seluruh kegiatan pengelolaan. Pengendalian bukan merupakan pengaturan yang kaku
dan akan sangat membatasi ruang gerak masing-masing pengelolaan, tetapi agar
merupakan koordinasi serta akselerasi (percepatan) bagi seluruh fungsi
administrasi, sehingga pemborosan tenaga, waktu dan biaya dapat dihindari.[7]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Administrasi sarana dan
prasarana pendidikan merupakan seluruh proses kegiatan yang direncanakan dan
diusahakan secara sengaja dan bersungguh-sungguh serta pembinaan secara kontinu
terhadap benda-benda pendidikan, agar senantiasa siap-pakai (ready for use)
dalam PBM sehingga PBM semakin efektif dan efisien guna membantu tercapainya
tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Seluruh kegiatan Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan yang telah
dilukiskan, masing-masing tidak bisa berjalan sendiri-sendiri tanpa terkendali.
Ketidaklancaran atau hambatan yang terjadi pada salah satu fungsi akan
merupakan hambatan bahkan kemacetan dari seluruh kegiatan pengelolaan.
Pengendalian bukan merupakan pengaturan yang kaku dan akan sangat membatasi
ruang gerak masing-masing pengelolaan, tetapi agar merupakan koordinasi serta
akselerasi (percepatan) bagi seluruh fungsi administrasi, sehingga pemborosan
tenaga, waktu dan biaya dapat dihindari
B. Saran
Dalam pembuatan makalah ini kami masih banyak kekuarangan, apabila ada yang
tidak berkenan kami mohon maaf, untuk kedepannya kami akan mengubahnya. Semoga
makalah ini bermanfaat bagi rekan-rekan sekalian.
[5] Drs. Ary
Gunawan, ADMINISTRASI SEKOLAH (Administrasi Pendidikan Mikro),
Jakarta: PT Rineka Cipta, 2002, hal. 116
Komentar
Posting Komentar